Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh tarif PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku terhadap kepatuhan wajib pajak dengan prinsip keadilan sebagai variabel intevening. Pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Sampel penelitian ini adalah 85 penulis buku di Yogyakarta, tetapi dari 85 data yang disebar hanya terdapat 66 data dari responden yang dapat diolah. Pengambilan sampel menggunakan probability sampling melalui metode purposive sampling.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, tarif PPh pasal 23 atas royalti penulis buku berpengaruh positif terhadap keadilan, keadilan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, tarif PPh pasal 23 atas royalti penulis buku berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, dan tarif PPh pasal 23 atas royalti penulis buku berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak melalui keadilan sebagai variabel intervening.